Polres Kukar Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan

img

(Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting saat jumpa pers)

 

TENGGARONG, Polres Kukar ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), Pelaku melakukan aksinya di Jalan DR. FL. Tobing, pada 8 Desember 2020.

“Untuk kasus pencurian ada 2 pelaku yaitu (R) 18 tahun dan (M) 23 tahun,  dimana mereka melakukan aksinya pada Selasa (8/12/2020) sekitar pukul 06.30 melalui pintu belakang,  pelaku ketahuan oleh pemilik rumah, pada saat itu pemilik rumah baru bangun tidur.” Kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Sopian saat jumpa pers, Jumat (11/12/2020) sore di Mapolres Kukar.

Modus operandinya ialah kedua pelaku melaksanakan aksi pencurian tersebut malam, dan pada saat pagi hari sewaktu hujan ada 1 orang pelaku yang memasuki rumah melewati ventilasi dapur dengan menggunakan linggis.

"Pelaku membawa senjata tajam tersebut, meminta pemilik rumah untuk diam dan masuk ke kamar, kemudian pemilik rumah membangunkan anaknya sehingga sempat terjadi perkelahian ketiga orang itu, anaknya itu mengalami luka sajam di bagian tangan, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang" paparnya.

Lanjut dia, pelaku langsung melarikan diri melewati pintu belakang dan sempat membawa kunci mobil pemilik rumah. Tidak perlu menunggu waktu lama TIM Aligator mengetahui keberadaan pelaku sekitar pukul 19.40 Wita, kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di sekitar rumahnya.

"Barang bukti yang di amankan berupa, 1 pisau dapur, 1 handuk kecil, 1 kaos kaki, 1 linggis kecil, dan 1 topi, pelaku di kenakan pasal 365 KUHP subs pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara" ucapnya.(*riz/poskotakaltimnews.com)